Minggu, 11 Juni 2017

CONTOH KASUS KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN DISKRIMINASI







DISUSUN OLEH :

 Aprillia Dwi Yanthy         11214469

Kelas :  3EA43


MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017





Contoh Kasus Korupsi 
 Kasus korupsi suap wisma atlet sangat menyita perhatian publik (masyarakat). Hal ini dikarenakan para pelakunya adalah  petinggi di jajaran instansi pemerintahan dan anggota DPR. Pengusutan Kasus wisma atlet ini berawaldari kasus proyek pembangunan jalan tol tengah di Surabaya, JawaTimur. Dari perkara itulah dari hasil pelacakan ditemukan adanya persengkongkolan dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.Awal mula Tim KPK melakukan penyelidikan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, atas usulan deputi penindakan KPK berdasarkan pengembangan dari proyek yang berada di Surabaya.

Sesungguhnya pengusutan Kasus Proyek Wisma Atlet itu berawal dari ketidaksengajaan.Pada bulan Maret 2011 terkait kasus Jalan Tol di Surabaya.Pada bulan itu di Surabaya memang tengah ramai kasus Proyek Tol Tengah.Pada Proyek tersebut terjadi perseteruan antara DPRD Kota Surabaya yang setuju pembangunan tol dan Walikota yang menolak Pembangunan.Pada akhirnya perseteruan itu dimenangkan oleh DPRD Kota Surabaya, proyek pembangunan jalan Tol tengah tersebut hampir mencapai 5 Trilliun, dan bakal dibiayai perusahaan konsorsium.Dengan tetap menggunakan nama PT.MJT, saham perusahaan dibagi menjadi: PT.JasaMarga 55 %, PT.DGI 20 %, PT.PP 20 % danPT. Elnusa 5 %. PT DGI yang ikutdalam proyek ini adalah perusahaan yang kini bermasalah dalam kasus pembangunan wisma Atlet.

Diduga ada permainan tender, maka sampailah sebuah informasi ke KPK terkait permasalahan pembangunan proyek tersebut.Diduga kuat ada praktik tidak sehat untuk melancarkan proyek tersebut dan dalam proses tender. Kebetulan salah satu pejabat KPK yakni Deputi Penindakan Ade Raharjamen dapat informasi tersebut, apalagi beliau sebelumnya bertugas di kepolisian di Surabaya.Tidak aneh jikaNazaruddin, dalam pernyataannya menuduh Ade Raharja sengaja mereka yasakasus dirinya.

KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan main mata antara anggota DPRD dengansejumlah perusahaan yang ikut dalam tender proyek tersebut.Berawal dari informasi tersebut, dimulailah pemantauan terhadap beberapa politisi di DPRD, demikian juga dengan para perusahaan yang terlibat, dan salah satunya PT DGI (Duta Graha Indah).Selama jalannya pemantauan, KPK tidak cukup menemukan bukti yang jelas terkait kasus jalan tol tengah Surabaya.Yang ada malah secara tidak sengaja, KPK menemukan bahan lain, yakni terkait PT DGI yang menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet Palembang.Ketika diselidiki, ternyata ada dugaan proses yang tidak sehat, dan terdapat deal-dealan dengan pihak tertentu untuk dapat meloloskan perusahaan PT DGI sebagai pemenang tender.

Dari situlah KPK mulai fokus dan secara intensif mengawasi para Pejabat PT DGI, salah satunya Manajer Marketing M. EL Idris.Dan diketahui El Idris melakukan beberapa kontak dengan sejumlah penyelenggara Negara.

Setelah intensif melakukan monitoring dan pengawasan terkait dugaan suap yang merugikan Negara dan menjalarnya penyakit masyarakat yakni korupsi dan penggelembungan dan aakhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa kali terkecoh terkait transksi suap karena batal dilakukan, akhirnya sampailah pada transaksioleh PT DGI (El Idrisdan Rosa) dengan Sesmenpora Wafid Muharam.Tanggal 20 April KPK mencatat ada komunikasi intens antar 2 pihak tersebut.

KPK pun mulai bergerak, dan kedua pihak tertangkap basah sedang bertransaksi.Saat penangkapan tidaka terjad iinsiden yang besar, Wafid panik dan kemudian menyebar uang dimana-mana.Bahkan ce k dan bebera uang sampai diberikan ke sopir dan ajudannya.ada pula uang yang berserakan dilantai. Dari peristiwa penggerebekan transaksit ersebutlah cerita tentang keterlibatan M. Nazaruddin muncul.

Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin jugadiduga terlibat sejumlah kasus lain, antara lain kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indoneisa (masih dalam penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet SEA Games yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlahuniversitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).

Contoh Kasus Pemalsuan

VIVAnews - Kepolisian menetapkan mantan calon legislator dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Anak Proklamator Sukarno itu diancam penjara maksimal 6 tahun penjara.
"Dia diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu," ungkap Direktur I Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Kamis, 13 November 2008.
Dalam pemeriksaan pertamanya yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai pukul 15.45 Waktu Indonesia Barat, Sukmawati tak mengakui telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta. Namun polisi tak bisa mempercayai ijazahnya karena pihak sekolah telah mengkonfirmasi "Kalau dia sekolah di sana hanya kelas satu sampai dua." "Tapi waktu kita tanya, ijazah aslinya, dia bilang hilang," kata Badrodin.
Polisi menggunakan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk menjerat adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Sukarno, itu. "Kalau nanti terbukti, dia akan dikenakan pasal 266 UU 10/2008 tentang pemalsuan dokumen. Tuduhannya itu. Tapi dia sekarang mengelak," kata Badrodin. Namun polisi akan terus mendalami dengan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi.

Untuk diketahui pasal 266 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Sukmawati sebelumnya mendaftar sebagai calon legislator nomor urut 1 dari daerah pemilihan Bali. Sebelum dugaan ijazah palsu mengemuka, Sukmawati memilih mengundurkan diri terlebih dulu.

Contoh Kasus Pembajakan
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Business Software Alliance menemukan peningkatan software bajakan nilainya hampir mencapai $59 miliar di tahun 2010. Business Software Alliance adalah sebuah perusahaan di bawah Microsoft yang bertugas mengawasi lisensi software. Angka yang mereka temukan itu naik 14% dari tahun 2009. Penelitian lain yang dilakukan oleh Ipsos Public Affairs menemukan 15.000 pengguna PC tidak peduli dengan adanya pelanggaran hak cipta karena telah memakai software bajakan. Namun kebanyakan pengguna tersebut tidak menyadari software yang mereka pakai adalah bajakan dan melanggar hukum. BSA President dan CEO Robert Holleyman mengatakan hampir $59 miliar software dicuri tahun lalu lewat pembajakan. Holleyman menyebutkan bahwa dunia industri software telah dibajak secara membabi buta. Dan sayangnya, di banyak kasus, user tidak mengerti yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal.

Contoh Kasus Diskriminasi
Dalam beberapa bulan terakhir ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota kelahirannya yang ia anggap diskriminatif. Siput Lokasari mulai mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah."Kenapa harus ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia.Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak milik atas namanya karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat- "Istri bapak orang Cina."Upaya untuk menuntut hak juga dilakukan sejumlah penduduk Yogyakarta lain termasuk oleh Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, beberapa tahun lalu. Komnas HAM sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Yogyakarta untuk mencabut kebijakan yang disebut 'diskiriminatif' itu. "Seharusnya Yogyakarta sebagai salah satu daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus kebijakan yang bernada diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya akan menghambat pembangunan di daerah tersebut," tulis Komnas melalui situs tertanggal 23 September 2015."Urusan ini sudah panjang sekali. Kami ke Komnas HAM sejak 2009 dan Komnas HAM keluarkan rekomendasi pada 2014," tambah Siput. Siput juga bercerita tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji materi ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak karena "Surat Instruksi pada 1975 itu bukan produk undang-undang."Tetapi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi. "Putusan MA atas gugatan para nonpribumi untuk memperoleh hak milik dimenangkan oleh pihak Keraton, sehingga keputusan MA kita jadikan sebagai yurisprudensi... Ketentuan wakil gubernur itu tetap berlaku di DIY," kata Arie kepada BBC Indonesia, Rabu (05/10). Arie juga mengatakan masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pihaknya menunggu keputusan. Siput dan rekan-rekannya menyatakan masih akan terus berupaya untuk menghapus diskriminasi yang "tak terjadi di tempat lain" di Indonesia. "Negara saya tak lagi mengenal adanya warga negara pribumi dan nonpribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia. Kenapa kami masih dianggap di sini (Yogyakarta) sebagai nonpribumi?" "Saya ingin gubernur taat kepada perundangan... Saya ingin peraturan perundangan di tempat saya lahir ini ditegakkan oleh siapapun, jangan ada yang memalukan misalnya diskriminasi ras," tambah Siput.

Referensi