Sabtu, 18 Maret 2017

definisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi



DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI

                                                                                       

  




 DISUSUN OLEH :

  Aprillia Dwi Yanthy                 11214469

Kelas : 3EA43

MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



PENDAHULUAN
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.


PEMBAHASAN
A.    HAKIKAT ETIKA BISNIS
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.



B.     DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Bisnis berasal dari bahasa Inggris business, mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus lengkap bahasa Inggris karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, business diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan; perdagangan; atau urusan. Jadi bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau  aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah. Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan.

C.    ETIKET, MORAL, HUKUM, DAN AGAMA
Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi untuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),
Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.
        Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia.Dalam kamus besar bahasa indonesia  “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti:
1.  baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti dan asusila
2.  kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.
3.  ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.
      Hukum adalah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) dan Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.

D.    KLASIFIKASI ETIKA 
Etika Normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika  normatif adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar suatu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan, 1997, 2). Etika Terapan  merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika  terapan. Etika Deskriptif merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok.Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika.  

E.    KONSEPSI ETIKA
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

            CONTOH KASUS YANG ADA DI INDONESIA
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.  


PENDAPAT PAKAR
Menurut pendapat pakar tentang etika dan bisnis :
1.      Stainford(1979)
Business is all those activities in providing the goods and services needed or desired by people. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha.

2.    Brown dan Petrello (1976)
    Business is an institution which produces goods and services demanded by people. Artinya bisnis ialah suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

ANALISIS
Dari pendapat pakar tersebut, dapat diketahui bahwa bisnis atau badan usaha sebagai aktifitas yang 
menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh 
organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka 
lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil 
memperoleh laba.Pada kasus PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN), sebaiknya PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata, dan untuk kepentingan mayoritas masyarakat khususnya di pendalaman. PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN)  juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33.



PENUTUP
Kesimpulan
dari materi yang saya ambil dari SAP yaitu Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi yaitu bisnis ialah 
suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan 
masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi 
kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, 
baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Definisi etika di bagi mejadi 3 yaitu :
1. Etiket : moral etika lebih berkaitan dengan kepatuhan, sementara moral lebih berkaitan dengan tindak 
               kejahatan.
2. Hukum : hukum bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. maka 
                  hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
3.  Agama : etika mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam 
                  menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah, perbedaan antara etika dan ajaran
                  agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional.  




REFERENSI 

       






     




 
         

       

          



 
 
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar