DEFINISI
ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
DISUSUN
OLEH :
Aprillia Dwi Yanthy 11214469
Kelas
: 3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
PENDAHULUAN
Etika bisnis merupakan etika
terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik
dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha
yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan
menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud
dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang
dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis,
mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum
terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika
bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis
masalah-masalah etis dalam bisnis.
Perilaku etis dalam kegiatan
berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu
sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga
dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT ETIKA BISNIS
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis
adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun
pandangan dari sudut moral.Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem
ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
B.
DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Bisnis berasal dari bahasa Inggris
business, mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus lengkap bahasa
Inggris karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, business
diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan; perdagangan; atau urusan. Jadi
bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah. Dalam ilmu
ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi kapitalis,
dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk
mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan
operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan.
C.
ETIKET, MORAL, HUKUM, DAN AGAMA
Etiket
adalah ajaran
sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia
lain.berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Etiket tidak
berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau
terpencil atau di tengah hutan.
Etiket berasal kata dari Etiquette
(Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya
dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan
resepsi untuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan
tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama
yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),
Definisi etiket, menurut para pakar ada
beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam
pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket
adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan
menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat
yang baik dan menyenangkan.
Kata moral berasal dari bahasa latin
mos (jamak
mores), yang
berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam
arti yang sama, termasuk bahasa indonesia.Dalam kamus besar bahasa indonesia “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga
arti:
1. baik buruk yg diterima umum mengenai
perbuatan, sikap,
kewajiban,
akhlak, budi pekerti dan asusila
2. kondisi mental yg membuat orang tetap
berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin isi hati atau keadaan perasaan
sebagaimana terungkap dalam perbuatan.
3. ajaran
kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.
Hukum adalah peraturan yang dibuat dan
disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh
pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan
(kaidah, ketentuan) dan Etika mendukung keberadaan Agama, dimana
etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan
masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri
pada
argumentasi
rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu
Tuhan dan ajaran agama.
D.
KLASIFIKASI ETIKA
Etika Normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak
secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau
keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus
dijalankan agar suatu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan, 1997, 2). Etika Terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik
kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti
perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa
dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan Secara umum
ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah
permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan. Etika
Deskriptif merupakan sebuah
studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan
begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan
perilaku-perilaku individual atau kelompok.Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus
dari metaetika adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari
etika.
E.
KONSEPSI ETIKA
Konsep-konsep
dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan
hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau
kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
CONTOH
KASUS YANG ADA DI INDONESIA
PT. Perusahaan Listrik Negara
Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu
semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat.
PENDAPAT
PAKAR
Menurut pendapat
pakar tentang etika dan bisnis :
1. Stainford(1979)
Business is all those activities in providing the goods and services needed or desired by people. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha.
Business is all those activities in providing the goods and services needed or desired by people. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha.
2. Brown dan Petrello (1976)
Business is an institution which produces goods and services demanded by
people. Artinya bisnis ialah suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka
lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
ANALISIS
Dari pendapat pakar tersebut, dapat diketahui bahwa bisnis
atau badan usaha sebagai aktifitas yang
menyediakan barang atau jasa yang
diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh
organisasi
perusahaan yang memiliki badan hukum. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka
lembaga bisnis
pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
sambil
memperoleh laba.Pada
kasus PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN), sebaiknya PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata, dan untuk kepentingan mayoritas masyarakat khususnya di
pendalaman. PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) juga harus mematuhi apa saja yang telah
diatur dalam UUD 1945 Pasal 33.
PENUTUP
Kesimpulan
dari
materi yang saya ambil dari SAP yaitu Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah
profesi yaitu bisnis ialah
suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan
masyarakat meningkat, maka
lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi
kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
Menurut
Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas
asumsi-asumsi bisnis,
baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Definisi
etika di bagi mejadi 3 yaitu :
1. Etiket
: moral etika lebih berkaitan dengan kepatuhan, sementara moral lebih berkaitan
dengan tindak
kejahatan.
2. Hukum :
hukum bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab
undang-undang. maka
hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
3. Agama : etika mendukung keberadaan agama,
dimana etika sanggup membantu manusia dalam
menggunakan akal pikiran untuk
memecahkan masalah, perbedaan antara etika dan ajaran
agama yakni etika
mendasarkan diri pada argumentasi rasional.
REFERENSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar